Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG PENGATURAN KEWENANGAN DESA DI KABUPATEN KAPUAS HULU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 14/2016 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2016Tanggal Penetapan:29 November 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG PENGATURAN KEWENANGAN DESA DI KABUPATEN KAPUAS HULU
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku29 November 2016
Tanggal Penetapan29 November 2016
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Kapuas Hulu.

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2016 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Kapuas Hulu. Pencabutan ini dilakukan karena Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya membawa perubahan signifikan terhadap kewenangan desa, sehingga peraturan daerah yang ada perlu disesuaikan. Asas subsidiaritas menjadi landasan pemikiran dalam Undang-Undang Desa, yang menekankan penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa. Dengan demikian, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 dianggap tidak sesuai lagi dan perlu diganti dengan peraturan yang selaras dengan Undang-Undang Desa. Pengaturan lebih lanjut mengenai daftar kewenangan desa akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)