Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Berau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 4/2014 · Perda Kabupaten Berau No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2014Tanggal Penetapan:28 Agustus 2014
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Berau
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku28 Agustus 2014
Tanggal Penetapan28 Agustus 2014
Tempat PenetapanTanjung Redep

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 1991 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau (Lembaran Daerah Tingkat II Berau Tahun 1993 Seri D Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Berau. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memperkuat kedudukan dan keberadaan PPNS dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan PPNS berada di bawah Bupati melalui Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dan dikoordinasikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
  2. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya dan Peraturan Daerah yang mengandung sanksi pidana.
  3. PPNS memiliki wewenang untuk menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa identitas tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan menghentikan penyidikan jika tidak cukup bukti.
  4. Dibentuk Sekretariat PPNS pada Satuan Polisi Pamong Praja untuk koordinasi, fasilitasi, administrasi, operasional, monitoring, dan evaluasi tugas PPNS.
  5. PPNS diberikan uang insentif yang mekanisme dan besarnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  6. PPNS wajib melakukan penyidikan, menerima laporan, menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum, membuat berita acara pemeriksaan, dan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati.
  7. Pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian PPNS diatur dengan persyaratan dan prosedur yang melibatkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Gubernur, dan Bupati.
  8. PPNS wajib mengucapkan sumpah/janji sebelum dilantik.
  9. PPNS diberikan Kartu Tanda Pengenal yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  10. Pelaksanaan operasional PPNS dikoordinasikan oleh Sekretariat PPNS dan harus mentaati prinsip integritas, kompetensi, obyektifitas, dan independensi.
  11. PPNS wajib mematuhi Kode Etik PPNS.

1. PPNS yang telah diangkat sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap menjalankan tugas sampai masa tugasnya selesai. 2. PNS yang sedang dalam proses pengangkatan menjadi PPNS tetapi belum selesai, proses pengangkatan tersebut diselesaikan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

PPNS yang dalam melaksanakan tugasnya melanggar Kode Etik dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan setelah memperhatikan rekomendasi Tim Kehormatan Kode Etik.