di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 36 Tahun 2025 tentang Nomenklatur Dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kuantan Singingi 36/2025 · Perbup Kabupaten Kuantan Singingi No. 36 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 36 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, dan terpercaya melalui penetapan nomenklatur dan kelas jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan penataan kelembagaan, manajemen kepegawaian, serta menjadi acuan dalam penentuan besaran tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan yang adil bagi ASN sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab jabatan.
Secara substansial, peraturan ini mengklasifikasikan jabatan ASN ke dalam tiga kategori utama, yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi (yang mencakup Administrator, Pengawas, dan Pelaksana), serta Jabatan Fungsional. Nomenklatur dan kelas jabatan yang ditetapkan dalam peraturan ini berfungsi sebagai instrumen krusial dalam berbagai aspek manajemen ASN, meliputi perencanaan kebutuhan pegawai, pengadaan, pengembangan karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, hingga sistem penggajian dan jaminan pensiun. Rincian mengenai nomenklatur dan kelas jabatan untuk masing-masing kategori jabatan tersebut diatur secara terperinci dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.