Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 36 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 36 Tahun 2025 tentang Nomenklatur Dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kuantan Singingi 36/2025 · Perbup Kabupaten Kuantan Singingi No. 36 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 36 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2025Tanggal Penetapan:22 September 2025
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaNomenklatur Dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Tanggal Berlaku22 September 2025
Tanggal Penetapan22 September 2025
Tempat PenetapanTeluk Kuantan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2019 tentang Nomenklatur, Kelas dan Nilai Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, dan terpercaya melalui penetapan nomenklatur dan kelas jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan penataan kelembagaan, manajemen kepegawaian, serta menjadi acuan dalam penentuan besaran tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan yang adil bagi ASN sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab jabatan.

Secara substansial, peraturan ini mengklasifikasikan jabatan ASN ke dalam tiga kategori utama, yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi (yang mencakup Administrator, Pengawas, dan Pelaksana), serta Jabatan Fungsional. Nomenklatur dan kelas jabatan yang ditetapkan dalam peraturan ini berfungsi sebagai instrumen krusial dalam berbagai aspek manajemen ASN, meliputi perencanaan kebutuhan pegawai, pengadaan, pengembangan karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, hingga sistem penggajian dan jaminan pensiun. Rincian mengenai nomenklatur dan kelas jabatan untuk masing-masing kategori jabatan tersebut diatur secara terperinci dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

1. Nomenklatur Jabatan yang telah ada sebelum Peraturan Bupati ini berlaku, harus disesuaikan dengan nomenklatur Jabatan dalam Peraturan Bupati ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Bupati ini diundangkan.

(-)