Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Juga dikenal sebagai: PP 43/2018 · PP No. 43 Tahun 2018 · PP Nomor 43 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2018Tanggal Penetapan:17 September 2018
Kompensasi & Tunjangan PejabatPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 September 2018
Tanggal Penetapan17 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 guna mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membantu upaya tersebut dan mempermudah pelaksanaan pemberian penghargaan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur hak masyarakat untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi. Masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan saran dan pendapat serta mendapatkan perlindungan hukum. Penegak hukum diwajibkan untuk memberikan jawaban atas laporan yang diterima. Penghargaan diberikan kepada masyarakat yang berjasa dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam bentuk piagam dan/atau premi.

(-)

(-)