Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.02/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Persyaratan dan Besarnya Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian Bagi Ketua,Wakil Ketua,dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 107/PMK.02/2010 · PMK No. 107/PMK.02/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2010Tanggal Penetapan:19 Mei 2010
Perasuransian

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPersyaratan dan Besarnya Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian Bagi Ketua,Wakil Ketua,dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 Mei 2010
Tanggal Penetapan19 Mei 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk mengatur persyaratan dan besarnya Tabungan Hari Tua (THT) dan Asuransi Kematian (Askem) bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyamakan hak keuangan/administratif mereka dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008. Ketentuan substansial mencakup hak-hak peserta yang meliputi THT dan Askem. THT diberikan dalam hal peserta berhenti karena habis masa jabatan, meninggal dunia pada masa aktif, atau berhenti karena sebab lain. Askem diberikan jika peserta atau anggota keluarganya meninggal dunia pada masa aktif. Besaran THT dan Askem dihitung berdasarkan penghasilan terakhir peserta dan masa iuran.

(-)

(-)