Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 3/2023 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2023Tanggal Penetapan:10 Agustus 2023
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembinaan Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku10 Agustus 2023
Tanggal Penetapan10 Agustus 2023
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2014 Nomor 5).

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi dibentuk dengan maksud sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Pembinaan Jasa Konstruksi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dalam proses Pembinaan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan di Daerah, serta mewujudkan tertib penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi, Sistem Informasi Jasa Konstruksi, hasil Pekerjaan Konstruksi yang berkualitas, dan menciptakan kenyamanan lingkungan. Kewenangan pembinaan jasa konstruksi dilaksanakan oleh Bupati melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, perumahan rakyat dan permukiman. Pembinaan ini meliputi penyelenggaraan kebijakan jasa konstruksi yang berdampak hanya di Daerah dan pemantauan serta evaluasi penyelenggaraan kebijakan jasa konstruksi nasional di Daerah. Penyelenggaraan kebijakan jasa konstruksi di Daerah meliputi penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi, penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi, penerbitan Perizinan Berusaha kualifikasi kecil, menengah, dan besar, serta pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi. Setiap Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa serta institusi yang terkait dengan Jasa Konstruksi wajib memberikan data dan informasi kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum. Forum Jasa Konstruksi diselenggarakan dan difasilitasi oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, perumahan rakyat dan permukiman, dengan anggota terdiri atas unsur-unsur asosiasi perusahaan Jasa Konstruksi, asosiasi profesi Jasa Konstruksi, asosiasi perusahaan barang dan jasa mitra usaha Jasa Konstruksi, organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan Perangkat Daerah terkait.

(-)

(-)