Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 - 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bengkulu 1/2019 · Perda Kota Bengkulu No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2019Tanggal Penetapan:15 Mei 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 - 2023
LokasiPemerintah Kota Bengkulu
Tanggal Berlaku15 Mei 2019
Tanggal Penetapan15 Mei 2019
Tempat PenetapanBengkulu

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bengkulu Tahun 2013-2018.

Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bengkulu Tahun 2019-2023 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode lima tahun. RPJMD ini disusun berdasarkan visi, misi, dan program Walikota terpilih pada Pemilihan Umum Kepala Daerah tahun 2018. RPJMD menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah Kota dalam melaksanakan pembangunan selama periode tersebut. RPJMD dijabarkan lebih lanjut dalam RKPD, Renstra PD, dan Renja PD. Walikota wajib melaksanakan RPJMD dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Pengendalian dan evaluasi RPJMD dilakukan oleh Walikota melalui Bapelitbang, meliputi pemantauan, supervisi, dan tindak lanjut penyimpangan. Hasil evaluasi menjadi bahan penyusunan RPJMD periode berikutnya. RPJMD Kota Bengkulu Tahun 2019-2023 berisi komitmen politik pemerintah Kota Bengkulu untuk menata dan meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan, penganggaran, dan pelaksanaannya sesuai dengan Visi dan Misi Kota Bengkulu yaitu terwujudnya Bengkulu yang Bahagia dan Religius, APBD untuk rakyat.

Sebelum RPJMD periode 2023 - 2027 ditetapkan, penyusunan RKPD Tahun 2024 dapat berpedoman pada RPJMD periode 2019 - 2023.

(-)