Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, Dan/Atau Inti Mutiara

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 56/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 56/PERMEN-KP/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2018Tanggal Penetapan:26 Desember 2018
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaRekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, Dan/Atau Inti Mutiara
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku28 Desember 2018
Tanggal Penetapan26 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2008 tentang Persyaratan Pemasukan Media Pembawa Berupa Ikan Hidup, khusus terkait pemberian izin pemasukan Ikan hidup; 2. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 07/ΚΕΡΜΕΝ-KP/2004 tentang Pengadaan dan Peredaraan Benih, khusus terkait pengadaan benih.

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai rekomendasi pemasukan calon induk, induk, benih ikan, dan/atau inti mutiara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan dan Pasal 88 dan 89 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, serta untuk pengendalian pemasukan inti mutiara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur rekomendasi pemasukan calon induk, induk, benih ikan, dan/atau inti mutiara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan dan tempat pemasukan calon induk, induk, benih ikan, dan/atau inti mutiara. Setiap pemasukan calon induk, induk, dan/atau benih ikan harus memenuhi persyaratan jaminan mutu dan kesehatan ikan, serta tidak termasuk jenis ikan yang dilarang. Pemasukan inti mutiara harus berkualitas dan bermutu, serta belum dapat diproduksi di dalam negeri. Pemasukan calon induk, induk, dan/atau benih ikan mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri, kelestarian sumber daya ikan, standar nasional, dan hasil analisis risiko. Pemasukan inti mutiara mempertimbangkan kapasitas produksi unit usaha budidaya. Peraturan ini juga mengatur layanan rekomendasi, di mana Pelaku Usaha yang melakukan pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki persetujuan pemasukan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, yang diterbitkan berdasarkan Rekomendasi Pemasukan. Menteri mendelegasikan wewenang penerbitan Rekomendasi Pemasukan kepada Direktur Jenderal. Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai pelaporan, di mana Pelaku Usaha yang telah memperoleh Rekomendasi Pemasukan wajib menyampaikan laporan setiap 3 (tiga) bulan sekali mengenai realisasi pemasukan dan distribusi. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengawasan terhadap peruntukan Rekomendasi Pemasukan yang dilakukan oleh pengawas perikanan.

1. Izin Pemasukan Ikan Hidup yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

1. Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan realisasi pemasukan dan distribusi dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diterbitkannya Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara untuk permohonan berikutnya sampai dengan terpenuhinya kewajiban.