Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sleman. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tarif pelayanan kesehatan agar mencukupi biaya operasional. Retribusi dipungut atas pelayanan rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, tindakan medik, pemeriksaan laboratorium, radiologi, elektromedik, rehabilitasi medik, pelayanan farmasi, pemulasaraan jenazah, penggunaan ambulans, jasa laundry, paket pasien rawat inap, surat keterangan medik, dan administrasi rawat inap. Subjek retribusi adalah setiap orang yang mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD, dengan wajib retribusi adalah orang pribadi, badan hukum, atau penjamin yang melakukan pembayaran. Retribusi termasuk golongan retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, alat yang digunakan, tingkat kesulitan, dan kelas perawatan. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan dan kelas perawatan, dihitung dari indeks komponen tarif dikalikan harga dasar unit cost ditambah biaya farmasi. Penyesuaian tarif diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD.