Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1995 tentang Pembentukan 2 (Dua) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Dompu Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat

Juga dikenal sebagai: PP 22/1995 · PP No. 22 Tahun 1995 · PP Nomor 22 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 1995Tanggal Penetapan:3 Agustus 1995
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan 2 (Dua) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Dompu Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Agustus 1995
Tanggal Penetapan03 Agustus 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Dompu, Nusa Tenggara Barat, dengan membentuk dua kecamatan baru: Kecamatan Pekat dan Kecamatan Woja. Pembentukan ini didasarkan pada peningkatan jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan. Kecamatan Pekat meliputi Desa Pekat, Nangamiro, Kadindi, Sorinomo, dan Beringin Jaya, yang sebelumnya bagian dari Kecamatan Kempo. Kecamatan Woja meliputi Kelurahan Monta Baru, Kandai II, dan beberapa desa lainnya, sebelumnya bagian dari Kecamatan Dompu. Pusat pemerintahan Kecamatan Pekat berada di Desa Pekat, sedangkan Kecamatan Woja di Kelurahan Monta Baru. Perubahan batas wilayah dituangkan dalam peta yang menjadi bagian dari peraturan ini. Pemekaran dan perubahan lainnya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Daerah sesuai pedoman Menteri Dalam Negeri.

1. Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas kecamatan dalam wilayah Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)