Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tabalong

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 9/2015 · Perda Kabupaten Tabalong No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Desember 2015
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tabalong
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Desember 2015
Tempat PenetapanTanjung

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyelenggarakan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kabupaten Tabalong yang independen, netral, dan tidak komersial, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005. LPPL ini diharapkan dapat memberikan pelayanan informasi, pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, dan hiburan yang sehat kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan LPPL sebagai badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah.
  2. Sifat LPPL yang independen, netral, dan tidak komersial.
  3. Fungsi LPPL sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan pelestari budaya.
  4. Kegiatan penyiaran yang diselenggarakan meliputi siaran radio (Radio Suara Tabalong FM) dan televisi (Televisi Tabalong).
  5. Sumber pembiayaan LPPL yang berasal dari APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah.
  6. Susunan organisasi LPPL yang terdiri dari Dewan Pengawas dan Kepala Stasiun.
  7. Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Kepala Stasiun.
  8. Kewajiban LPPL untuk membuat laporan tahunan dan laporan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai isi siaran, klasifikasi acara siaran, relay dan siaran bersama, hak siar dan ralat siar, arsip siar, siaran iklan, rencana dasar teknik penyiaran, persyaratan teknis perangkat penyiaran, dan kepegawaian.

(-)

(-)