di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tabalong
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 9/2015 · Perda Kabupaten Tabalong No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyelenggarakan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kabupaten Tabalong yang independen, netral, dan tidak komersial, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005. LPPL ini diharapkan dapat memberikan pelayanan informasi, pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, dan hiburan yang sehat kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai isi siaran, klasifikasi acara siaran, relay dan siaran bersama, hak siar dan ralat siar, arsip siar, siaran iklan, rencana dasar teknik penyiaran, persyaratan teknis perangkat penyiaran, dan kepegawaian.