di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1947 tentang Peraturan tentang Penempatan Komisaris Negara di Luar Jawa
Juga dikenal sebagai: PP 21/1947 · PP No. 21 Tahun 1947 · PP Nomor 21 Tahun 1947
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dengan latar belakang kesulitan komunikasi dengan daerah luar Jawa akibat agresi Belanda. Tujuannya adalah untuk menempatkan seorang wakil dari beberapa kementerian di daerah tersebut dengan kekuasaan penuh dari menteri yang diwakili.
Ketentuan Substansial: Presiden Republik Indonesia diberi wewenang untuk mengangkat seorang Komisaris Negara sebagai wakil kementerian di luar Jawa. Wakil ini memiliki kekuasaan penuh dari menteri yang diwakili dan mendapatkan kedudukan serta penghasilan setara dengan menteri. Peraturan ini berlaku mulai 27 Juli 1947.