Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pelayanan Informasi Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 7/2024 · Perda Provinsi Lampung No. 7 Tahun 2024 · Perda Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2024Tanggal Penetapan:12 Februari 2024
Keterbukaan InformasiPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Informasi Publik
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku12 Februari 2024
Tanggal Penetapan12 Februari 2024
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pelayanan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin ketersediaan informasi publik yang cepat, akurat, dan dapat diandalkan guna memfasilitasi keputusan, pedoman, perencanaan, administrasi, implementasi, pemantauan, dan evaluasi program pembangunan. Peraturan ini menjadi pedoman bagi pejabat publik dalam melaksanakan, menyajikan, dan menyebarluaskan informasi yang akurat dan terkini di lingkungan Pemerintah Daerah, serta menjamin tersedianya layanan informasi publik berbasis digital untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengaturan mengenai akses informasi dan dokumentasi publik, hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik, serta badan publik daerah. Peraturan ini juga mengatur kelembagaan pengelola informasi publik, termasuk penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat Provinsi dan susunan kelembagaan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Selain itu, diatur pula mengenai informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta-merta, dan setiap saat, serta informasi yang dikecualikan. Pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan juga diatur secara rinci. Peraturan ini juga mengatur pelayanan informasi publik bagi penyandang disabilitas, standar pelayanan informasi publik, bantuan kedinasan antar badan publik daerah, serta laporan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan informasi publik. Selain itu, diatur pula mengenai penyusunan standar prosedur operasional, Komisi Informasi Provinsi, pembiayaan, partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan informasi, serta penghargaan dan sanksi.

(-)

1. Badan Publik Daerah dapat diberikan sanksi jika tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berupa sanksi pidana dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.