Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabuaten Majalengka Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 4/2019 · Perda Kabupaten Majalengka No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2019Tanggal Penetapan:30 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabuaten Majalengka Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku30 Agustus 2019
Tanggal Penetapan30 Agustus 2019
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2018 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2019. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp. 306.529.738.533,89, sehingga total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 3.017.167.823.670,07.
  2. Belanja Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp. 194.572.361.616,53, sehingga total belanja setelah perubahan menjadi Rp. 3.167.395.722.696,22.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdapat penerimaan sebesar Rp. 159.385.184.126,15 dan pengeluaran sebesar Rp. 9.157.285.100,00, sehingga pembiayaan neto setelah perubahan menjadi Rp. 150.227.899.026,15.

Perubahan pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mengalami kenaikan, Dana Perimbangan mengalami kenaikan, sementara Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mengalami penurunan signifikan.

Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan (SILPA tahun sebelumnya dan penerimaan piutang daerah) dan pengeluaran (penyertaan modal/investasi pemerintah daerah).

Lampiran-lampiran yang menyertai peraturan ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tersebut.

(-)

(-)