Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang UPAYA KESEHATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 2/2016 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2016 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Januari 2016
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUPAYA KESEHATAN
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Januari 2016
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Upaya Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, efektif, dan terjangkau. Latar belakangnya adalah pembangunan kesehatan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat setiap orang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tanggung jawab Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan.
  2. Penyelenggaraan upaya kesehatan yang terpadu dan berkesinambungan melalui UKM, UKP, dan upaya kesehatan kegawatdaruratan, KLB, dan bencana.
  3. Pelaksanaan upaya kesehatan melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
  4. Kegiatan pelayanan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan umum, tradisional, peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, kesehatan reproduksi, keluarga berencana, kesehatan sekolah, kesehatan olahraga, pelayanan kesehatan pada bencana, pelayanan kesehatan kegawatdaruratan, pelayanan darah, kesehatan gigi dan mulut, penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran, kesehatan matra, pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan, pengamanan makanan dan minuman, pengamanan narkotika, psikotropika, minuman beralkohol dan zat adiktif, kesehatan ibu, bayi dan anak, kesehatan remaja, usia lanjut dan penyandang disabilitas, perbaikan gizi, kesehatan jiwa, pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular, penanggulangan penyakit tidak menular, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan pelayanan laboratorium.
  5. Perizinan dan rekomendasi untuk menjamin dan mengendalikan upaya kesehatan.
  6. Standar mutu pelayanan kesehatan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan.
  7. Pembentukan regionalisasi sistem rujukan untuk menjamin pelayanan kesehatan yang merata.

1. Izin yang telah diterbitkan kepada fasilitas kesehatan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Penyelenggara upaya kesehatan yang melanggar ketentuan tertentu dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 2. Penyehat tradisional yang melanggar ketentuan tertentu diancam dengan pidana kurungan atau denda.