Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2026

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam Rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea)

Juga dikenal sebagai: Permenperin 12/2026 · Permenperin No. 12 Tahun 2026 · Permenperin Nomor 12 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2026Tanggal Penetapan:29 Mei 2026
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporIndustri Manufaktur LainnyaBea Cukai & Kepabeanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
Tanggal Berlaku09 Juni 2026
Tanggal Penetapan29 Mei 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea.

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas implementasi pemanfaatan bahan baku dengan tarif bea masuk melalui User Specific Duty Free Scheme (USDFS) dalam rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea. Kebijakan ini mengatur penyesuaian kriteria Industri Pengguna, yang kini diwajibkan memiliki status sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO). Selain itu, peraturan ini memperbarui mekanisme permohonan Verifikasi Industri yang kini wajib dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Peraturan ini juga mengatur tata cara verifikasi, mulai dari Verifikasi Awal, Verifikasi Produksi, hingga Verifikasi Akhir, serta memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal untuk memberikan Tanda Sah atas Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI-USDFS). Ketentuan mengenai pengelolaan Bahan Baku Sisa dan Barang Sisa diperketat, di mana Industri Pengguna wajib mengajukan permohonan verifikasi atas sisa bahan tersebut dan mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal sebelum melakukan penjualan atau pemindahtanganan, dengan prioritas pemenuhan kebutuhan industri kecil dan menengah.

(-)

1. Industri Pengguna yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) mengenai kewajiban verifikasi Bahan Baku Sisa/Barang Sisa dan Pasal 32 ayat (1) mengenai persyaratan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, larangan mengajukan permohonan pemanfaatan Bea Masuk USDFS selama 1 (satu) tahun, dan/atau rekomendasi pemblokiran akses kepabeanan. 2. Pengenaan sanksi administratif tersebut tidak menghapus pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.