Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 5/2017 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 5 Tahun 2017 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2017Tanggal Penetapan:13 November 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Berlaku13 November 2017
Tanggal Penetapan13 November 2017
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan udara bersih bagi masyarakat Kalimantan Timur melalui penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penetapan KTR didasari oleh asas perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, serta keadilan.

Pemerintah Daerah berwenang menetapkan KTR, mengendalikan iklan produk tembakau di media luar ruang, melakukan kerjasama dan koordinasi, pembinaan dan pengawasan, serta memberikan sanksi. KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Setiap orang berhak atas udara bersih, informasi tentang bahaya rokok, informasi mengenai KTR, dan peran serta dalam pengendalian KTR. Pemerintah Daerah wajib menetapkan KTR di wilayahnya, memberikan informasi dan edukasi tentang bahaya rokok, serta memberikan informasi tentang KTR. Pimpinan atau penanggung jawab fasilitas KTR wajib menerapkan KTR dan melakukan pengawasan.

Peraturan ini melarang merokok, menjual, mengiklankan, mempromosikan, dan memproduksi produk tembakau di KTR, kecuali di tempat khusus merokok. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian iklan produk tembakau di media luar ruang dengan menetapkan kawasan yang diperuntukkan bagi iklan tersebut. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan daerah lain, pihak ketiga, atau lembaga di luar negeri, serta melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota dan instansi pemerintah pusat.

Masyarakat dapat berperan serta aktif dalam mewujudkan KTR dengan memberikan sumbangan pemikiran, bantuan sarana dan prasarana, bimbingan dan penyuluhan, mengingatkan pelanggar, dan melaporkan pelanggaran. Gubernur berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan KTR, termasuk sosialisasi, koordinasi, pemberian pedoman, konsultasi, monitoring dan evaluasi, serta pemberian penghargaan. Pembiayaan pelaksanaan KTR bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang tidak mengikat.

(-)

Setiap orang yang dengan sengaja melanggar KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).