di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019
Juga dikenal sebagai: Inpres 7/2018 · Inpres No. 7 Tahun 2018 · Inpres Nomor 7 Tahun 2018
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2018 bertujuan untuk menyelaraskan dan memantapkan upaya Bela Negara agar lebih sistematis, terstruktur, terstandardisasi, dan masif. Kebijakan ini menginstruksikan berbagai pihak, termasuk para menteri, kepala lembaga, dan pemerintah daerah, untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019. Rencana aksi ini terdiri dari tiga tahap: sosialisasi, internalisasi nilai-nilai dasar, dan aksi gerakan. Setiap tahap memiliki kegiatan spesifik yang harus dilaksanakan sesuai modul yang disusun oleh Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional. Pelaksanaan rencana aksi ini dibiayai oleh APBN dan APBD, serta dapat melibatkan peran masyarakat dan pelaku usaha. Laporan hasil pelaksanaan harus disampaikan kepada Presiden setiap akhir tahun anggaran.