Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp4.422.978.254.586,00 dan belanja sebesar Rp4.369.933.640.924,00, menghasilkan surplus sebesar Rp53.044.613.662,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp132.643.759.482,00 dan pengeluaran sebesar Rp10.479.674.792,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp122.164.084.690,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp175.208.698.352,00.
Neraca per 31 Desember 2017 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp4.177.646.258.580,60, jumlah kewajiban sebesar Rp58.980.294.105,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp4.118.665.964.475,60. Laporan Operasional menunjukkan pendapatan sebesar Rp4.433.920.602.611,00 dan beban sebesar Rp3.731.622.044.683,75, menghasilkan surplus sebesar Rp702.298.557.927,25. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp175.208.698.352,00. Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp4.118.665.964.475,60.
Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut. Bupati menetapkan Peraturan Bupati Garut tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.