Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 3 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1969 tentang Kebidjaksanaan Pengadaan, Penjaluran Dan Penjebaran Pupuk Buatan Dan Obat-Obatan Pemberantas Hama/Penjakit Tanaman

Juga dikenal sebagai: Keppres 3/1969 · Keppres No. 3 Tahun 1969 · Keppres Nomor 3 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 1968Tanggal Penetapan:9 Januari 1969
Ketahanan Pangan & PertanianPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKebidjaksanaan Pengadaan, Penjaluran Dan Penjebaran Pupuk Buatan Dan Obat-Obatan Pemberantas Hama/Penjakit Tanaman
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Oktober 1968
Tanggal Penetapan09 Januari 1969
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Segala peraturan dan ketentuan terdahulu mengenai pupuk dan obat-obatan yang bertentangan dengan Keputusan Presiden ini.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk meningkatkan produksi bahan pangan, khususnya beras, dengan menetapkan kebijakan pengadaan, penyaluran, dan penyebaran pupuk buatan dan obat-obatan pemberantas hama/penyakit tanaman. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan status Keputusan Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri menjadi Keputusan Presiden.

Ketentuan Substansial: Menteri Pertanian bertanggung jawab menyusun rencana kebutuhan pupuk dan obat-obatan, sementara Menteri Perdagangan menentukan kebijakan pengadaan dan penyaluran. Kepala Badan Urusan Logistik menyusun rencana operasional dan menyediakan fasilitas penyaluran. Gubernur/Kepala Daerah Provinsi mengawasi penyaluran di daerah. PN PERTANI dan badan lain yang ditunjuk bertanggung jawab atas penyaluran hingga ke petani.

(-)

(-)