Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2009 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI CABANG DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KECAMATAN DALAM LINGKUP KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 4/2009 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2009Tanggal Penetapan:29 Juni 2009
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI CABANG DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KECAMATAN DALAM LINGKUP KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku29 Juni 2009
Tanggal Penetapan29 Juni 2009
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Cabang Dinas Kelautan Dan Perikanan Kecamatan Dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2004 Nomor 15).

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2009 mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004, maka pembentukan organisasi cabang dinas kelautan dan perikanan kecamatan dalam lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)