Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 5/2013 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2013Tanggal Penetapan:8 April 2013
Telekomunikasi & Dunia DigitalPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku08 April 2013
Tanggal Penetapan08 April 2013
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah peningkatan pembangunan menara telekomunikasi seiring dengan perkembangan teknologi telekomunikasi, yang memerlukan pengawasan dan pengendalian agar efisien, aman, dan sesuai dengan tata ruang.

Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Asas Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi: Kemanfaatan, keselamatan, keserasian, estetika, keamanan, dan kepastian hukum.
  2. Pembangunan Menara Telekomunikasi: Harus memperhatikan keamanan, zona pembangunan menara bersama, ketersediaan lahan, dan kenyamanan warga. Pembangunan dapat dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi, penyedia menara, atau kontraktor menara.
  3. Perizinan: Pembangunan menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara.
  4. Menara Bersama Telekomunikasi: Diarahkan untuk pembangunan dan pengembangan menara bersama. Penyedia menara wajib memberikan kesempatan yang sama kepada penyelenggara telekomunikasi untuk menggunakan menara secara bersama-sama.
  5. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi: Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi. Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan menara telekomunikasi.
  6. Pengawasan dan Pengendalian: Bupati berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian pembangunan serta pemanfaatan menara telekomunikasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan, serta ketentuan penyidikan dan pidana.

Penyelenggara telekomunikasi atau Penyedia menara yang telah memiliki izin mendirikan menara dan telah membangun atau yang sedang dalam proses pembangunan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

Terhadap penyedia menara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 diberikan sanksi administratif. Sanksi administratif meliputi: 1. teguran tertulis; 2. pembekuan izin; 3. pencabutan izin; dan/atau 4. pembongkaran.