Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purwokerto

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 13/2016 · Perda Kabupaten Banyumas No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purwokerto
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2016 ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BPR BKK) Purwokerto. Maksud ditetapkannya peraturan ini adalah sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penyertaan modal pada PD BPR BKK Purwokerto. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan operasional PD BPR BKK Purwokerto, meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Penyertaan modal dapat berbentuk uang dan/atau barang, bersumber dari APBD yang dialokasikan pada pos anggaran pengeluaran pembiayaan. Penyertaan modal dalam bentuk barang dapat berupa tanah dan/atau bangunan, atau selain tanah dan/atau bangunan. Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PD BPR BKK Purwokerto sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini telah terealisasi sebesar Rp 22.750.000.000. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal ke dalam PD BPR BKK Purwokerto pada Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 1.750.000.000,00. Realisasi dana penyertaan modal yang telah dianggarkan dalam APBD dapat dilaksanakan setelah ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal pada perusahaan daerah. Bupati melakukan pembinaan teknis dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal, yang dapat dibantu oleh Tim Pembina dan Pengendali.

(-)

1. Penyalahgunaan keuangan terhadap penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.