Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2019

Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT ACEH UTARA

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Utara 6/2019 · QANUN Kabupaten Aceh Utara No. 6 Tahun 2019 · QANUN Kabupaten Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2019Tanggal Penetapan:7 Oktober 2019
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeQanun
TemaPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT ACEH UTARA
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Utara
Tanggal Berlaku07 Oktober 2019
Tanggal Penetapan07 Oktober 2019
Tempat PenetapanLhoksukon

Qanun ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Aceh Utara.

Qanun Kabupaten Aceh Utara ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (PT. BPR) Aceh Utara. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat struktur permodalan PT. BPR Aceh Utara, meningkatkan kapasitas usaha, dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, serta dalam rangka peralihan kegiatan usaha (konversi) dari bank konvensional menjadi bank syariah.

Tujuan penambahan modal adalah untuk meningkatkan kinerja dan pengembangan PT. BPR Aceh Utara yang efektif dan efisien, terutama dalam mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari bagian laba yang diperoleh.

Modal dasar PT. BPR Aceh Utara ditetapkan sebesar Rp. 30.000.000.000,-. Penyertaan modal yang telah disetor sampai dengan tahun 2018 adalah Rp. 6.000.000.000,-. Sisa modal dasar yang belum disetor akan dianggarkan mulai tahun anggaran 2020, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Penambahan modal bersumber dari APBK Aceh Utara dan dikonversikan dalam bentuk saham dengan nominal Rp. 1.000.000,- per lembar saham. Penambahan modal dapat dilakukan setelah adanya analisis investasi oleh Penasehat Investasi Pemerintah Daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Bentuk penyertaan modal dapat berupa uang dan/atau barang.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berhak memperoleh bagian laba usaha dari PT. BPR Aceh Utara, dan PT. BPR Aceh Utara berhak memperoleh dukungan berupa penambahan modal. Bagi hasil keuntungan dihitung berdasarkan persentase perimbangan modal yang dimiliki dan disetor ke Kas Daerah sebagai PAD. Bupati menunjuk pejabat dari Inspektorat Kabupaten untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal.

1. Dalam hal bentuk usaha/kegiatan bank PT. BPR Aceh Utara telah beralih ke Bank Syariah, maka penyertaan modal akan dilakukan pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Aceh Utara sebagaimana diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2018.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dapat memberikan sanksi berupa penundaan dan/atau penarikan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara dalam hal PT. Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10.