Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.011/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi Serta Kegiatan Usaha Eksplorasi Panas Bumi untuk Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 22/PMK.011/2011 · PMK No. 22/PMK.011/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2011Tanggal Penetapan:17 Februari 2011
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi Serta Kegiatan Usaha Eksplorasi Panas Bumi untuk Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 Februari 2011
Tanggal Penetapan17 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung oleh pemerintah atas impor barang yang digunakan untuk kegiatan usaha hulu eksplorasi minyak dan gas bumi serta eksplorasi panas bumi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan produksi nasional di sektor tersebut. PPN ditanggung pemerintah berlaku untuk barang yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri, atau yang sudah diproduksi namun tidak memenuhi spesifikasi atau jumlah yang dibutuhkan. Pengusaha yang berhak mendapatkan fasilitas ini adalah mereka yang telah mengikat kontrak dengan pemerintah atau memiliki izin usaha terkait. Proses pengajuan fasilitas ini melibatkan pengajuan Rencana Impor Barang (RIB) yang disetujui oleh otoritas terkait.

(-)

(-)