Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 3/2024 · Perda Kota Jambi No. 3 Tahun 2024 · Perda Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2024Tanggal Penetapan:23 Februari 2024
Kebijakan Umum PemerintahPerlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kota Layak Anak
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku23 Februari 2024
Tanggal Penetapan23 Februari 2024
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kota Layak Anak.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) di Kota Jambi. Latar belakangnya adalah untuk memberikan dasar kewenangan melaksanakan kebijakan, program dan kegiatan berkenaan dengan perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak. Tujuan dari peraturan ini meliputi:

  1. Mewujudkan komitmen Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan KLA;
  2. Mewujudkan Daerah sebagai KLA;
  3. Pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus Anak; dan
  4. Meningkatkan partisipasi orang tua, keluarga, masyarakat, media massa, dunia usaha dan LAM Jambi dalam penyelenggaraan KLA.

Ketentuan substansial mencakup indikator KLA yang meliputi penguatan kelembagaan dan klaster hak anak (hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus). Peraturan ini juga mengatur tahapan penyelenggaraan KLA, yang meliputi perencanaan, pra-KLA, pelaksanaan, evaluasi, dan penetapan peringkat KLA. Pemerintah Kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan KLA, yang dilaksanakan dengan mendorong Perangkat Daerah terkait untuk menyinergikan Rencana Aksi KLA ke dalam penyelenggaraan KLA.

Peraturan ini juga mengatur partisipasi masyarakat, media massa, dan dunia usaha dalam penyelenggaraan KLA, serta sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku maka semua ketentuan sebagai peraturan pelaksana dari peraturan WALI KOTA Jambi nomor 9 tahun 2020 tentang Kota Layak Anak wajib disesuaikan paling lambat 6 (enam) bulan dengan peraturan daerah ini.

(-)