Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 72 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 72 Tahun 2000 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Italia Mengenai Kerjasama Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: Keppres 72/2000 · Keppres No. 72 Tahun 2000 · Keppres Nomor 72 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2000Tanggal Penetapan:29 Mei 2000
Ratifikasi Perjanjian InternasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Italia Mengenai Kerjasama Kebudayaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Mei 2000
Tanggal Penetapan29 Mei 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Italia mengenai Kerjasama Kebudayaan. Persetujuan ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 1997, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Italia. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)