Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Balikpapan. Latar belakangnya adalah perkembangan kota yang pesat sehingga perlu penataan pendirian bangunan agar sesuai dengan tata ruang dan lingkungan. Tujuannya adalah pengendalian pemanfaatan ruang, kelayakan bangunan, legalitas hukum, dan efisiensi pelayanan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Mengatur fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan kelas jalan.
- Persyaratan Tata Bangunan: Mengatur persyaratan terkait peruntukan lokasi, kepadatan dan ketinggian bangunan, Garis Sempadan Bangunan (GSB), Garis Sempadan Pagar (GSP), jalan masuk, teras, tritis/oversteck, Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), bentuk denah, bangunan sementara dan semi permanen, penataan parkir, konservasi, pagar, signase, dan persyaratan khusus bangunan umum.
- Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung: Mengatur persyaratan keselamatan (struktur, kebakaran, petir), kesehatan (sirkulasi udara, pencahayaan, sanitasi, bahan bangunan), kenyamanan, dan kemudahan (aksesibilitas).
- Pengelolaan Daerah Bencana: Memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kota untuk menetapkan daerah rawan bencana dan mengatur pembangunan di daerah tersebut.
- Syarat Memperoleh IMB: Mengatur persyaratan umum dan khusus untuk memperoleh IMB, tata cara permohonan, penerbitan, dan kewajiban pemegang IMB.