Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemakaman

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 5/2016 · Perda Kota Kediri No. 5 Tahun 2016 · Perda Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Oktober 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pemakaman
LokasiPemerintah Kota Kediri
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Oktober 2016
Tempat PenetapanKediri

(-)

Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemakaman bertujuan untuk menyediakan fasilitas pemakaman yang layak bagi warga masyarakat serta melaksanakan standar pelayanan umum bidang pemakaman dan mendukung kemandirian dalam pembangunan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan pemakaman di Kota Kediri. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pengelolaan Tempat Pemakaman:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap perencanaan penyediaan tempat pemakaman yang memenuhi ketentuan tata ruang wilayah, tidak berada di wilayah padat penduduk, menghindari penggunaan tanah produktif, memperhatikan lingkungan hidup, dan mencegah pengrusakan tanah. Tempat pemakaman terdiri dari tempat pemakaman umum (dikelola Pemerintah Daerah), tempat pemakaman bukan umum (dikelola badan sosial/keagamaan), dan tempat pemakaman khusus (dikelola Pemerintah Daerah/kelompok masyarakat/ahli waris). Pengembang perumahan wajib menyediakan lahan sebesar 2% dari luas lahan perumahan untuk tempat pemakaman atau memberikan kompensasi senilai prosentase tersebut. 2. **Pengelolaan Krematorium dan Penyimpanan Jenazah:** Pembakaran jenazah dilakukan di krematorium sesuai agama/kepercayaan. Pengelolaan krematorium dan tempat penyimpanan jenazah dapat dilaksanakan oleh badan hukum sosial/keagamaan berbentuk yayasan. Lokasi krematorium dan tempat penyimpanan jenazah harus memenuhi ketentuan lingkungan hidup. 3. **Pemakaman Jenazah:** Setiap orang yang meninggal berhak mendapatkan fasilitas tanah pemakaman. Ahli waris wajib memakamkan jenazah di tempat pemakaman sesuai agama/kepercayaan. Pengelola tempat pemakaman wajib mengurus pemakaman jenazah terlantar dan keluarga miskin atas beban biaya Pemerintah Daerah. Ahli waris wajib melaporkan rencana penggunaan tanah makam kepada pengelola tempat pemakaman. 4. **Perizinan:** Setiap pengelola tempat pemakaman, krematorium, dan tempat penyimpanan jenazah wajib memiliki izin dari pemerintah daerah yang berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Pemegang izin berkewajiban memberikan data makam, melakukan pengawasan, mentaati peraturan, memelihara kebersihan, dan menciptakan lingkungan yang nyaman. 5. **Pembinaan dan Pengawasan:** Pemerintah Daerah melakukan pembinaan kepada pengelola tempat pemakaman, krematorium, tempat penyimpanan jenazah, dan masyarakat. Perangkat Daerah yang membidangi pemakaman melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemakaman. 6. **Larangan:** Peraturan ini melarang pengelolaan tempat pemakaman tanpa izin, memindahtangankan izin, melakukan pemakaman selain di tempat yang ditentukan, mendirikan bangunan permanen di atas makam, melakukan perubahan fungsi makam, dan menanam pohon di atas makam kecuali tanaman hias yang ditentukan.

1. Orang atau badan hukum yang telah memiliki Izin pengelolaan tempat pemakaman yang telah ada sebelum berlakunya peraturan daerah ini, tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin dan selanjutnya harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Orang atau badan hukum yang telah memiliki Izin pengelolaan krematorium dan penyimpanan abu jenazah yang telah ada sebelum berlakunya peraturan daerah ini, tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin dan selanjutnya harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Orang atau badan hukum yang telah memiliki Izin pengelolaan tempat penyimpanan jenazah yang telah ada sebelum berlakunya peraturan daerah ini, tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin dan selanjutnya harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 4. Penyelenggaraan pemakaman yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 5. Semua peraturan pelaksanaan penyelenggraan pemakaman yang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini dinyatakan masih berlaku.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1), Pasal 14, dan Pasal 19 diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).