Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 37 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 37 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 37/2011 · Perda Kota Pekalongan No. 37 Tahun 2011 · Perda Kota Pekalongan Nomor 37 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2011Tanggal Penetapan:31 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku31 Desember 2011
Tanggal Penetapan31 Desember 2011
Tempat PenetapanPekalongan

(-)

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 37 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran menetapkan retribusi atas pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran oleh Pemerintah Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memungut retribusi atas pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa alat pemadam kebakaran berada dalam kondisi layak pakai dan berfungsi maksimal, sehingga dapat memadamkan kebakaran dengan cepat dan mencegahnya meluas.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran yang dimiliki atau digunakan oleh masyarakat, meliputi APAR, hidran, sprinkler, sistem alarm/detektor, mobil pompa, dan motor pompa. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi, jenis, dan jumlah alat pemadam kebakaran yang diperiksa. Tarif retribusi ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, biaya pemeriksaan, pengujian, dan operasional pendukung, termasuk pemasangan stiker.

Masa retribusi adalah 6 bulan untuk APAR dan 1 tahun untuk hidran, sprinkler, sistem alarm/detektor, mobil pompa, dan motor pompa. Retribusi terutang sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan denda 2% per bulan dari retribusi terutang.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melakukan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam hukuman pidana kurungan paling lama 3 (tiga ) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.