di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Fakfak 2/2011 · Perda Kabupaten Fakfak No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak ini mengatur tentang pajak daerah sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Jenis pajak yang diatur meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur objek, subjek, dan wajib pajak untuk setiap jenis pajak. Dasar pengenaan pajak, tarif, dan cara perhitungan pajak juga ditetapkan untuk masing-masing jenis pajak. Misalnya, tarif Pajak Hotel dan Restoran ditetapkan sebesar 10%, sedangkan tarif Pajak Hiburan bervariasi tergantung jenis hiburannya. Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR) yang dihitung berdasarkan berbagai faktor seperti jenis reklame, bahan, lokasi, dan jangka waktu penyelenggaraan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), termasuk objek pajak yang tidak dikenakan pajak, seperti yang digunakan oleh pemerintah atau untuk kepentingan umum. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- untuk setiap Wajib Pajak.
Selanjutnya, diatur pula mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), termasuk objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB, seperti perolehan oleh perwakilan diplomatik atau negara untuk kepentingan pemerintahan. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,00 untuk setiap wajib pajak, kecuali untuk waris atau hibah wasiat dalam garis keturunan lurus satu derajat, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000,00.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat terutangnya pajak, tata cara pemungutan, serta hak dan kewajiban Wajib Pajak, termasuk pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Diatur pula mengenai tata cara penagihan pajak, keberatan dan banding, pengurangan dan keringanan pajak, pembetulan ketetapan pajak, kadaluwarsa penagihan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan.