di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2003 tentang PERENCANAAN PEMBANGUNAN BERBASIS MASYARAKAT
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 05/2003 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 05 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2003 tentang Perencanaan Pembangunan Berbasis Masyarakat (P2BM) bertujuan untuk memenuhi tuntutan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, menekankan pada peran serta masyarakat, dan mereposisi peran pemerintah dalam proses perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan pembangunan.
Peraturan ini mengatur bahwa setiap kegiatan pembangunan di Kabupaten Lampung Timur harus berbasis masyarakat, dengan proses perencanaan yang partisipatif, transparan, tanggap, aspiratif, dan akuntabel. Masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan pembangunan daerah dan menyampaikan masalah yang dihadapi. Badan, Dinas, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) wajib melakukan assessment atas usulan agenda pembangunan dari forum lokakarya tingkat kecamatan (UDKP) untuk diusulkan pada forum lokakarya tingkat kabupaten (RAKORBANG).
Proses P2BM dilaksanakan secara berjenjang melalui lokakarya Desa/Kelurahan (Musbang), lokakarya Kecamatan (UDKP), dan lokakarya Kabupaten (Rakorbang). Lurah/Kepala Desa bertanggung jawab atas lokakarya tingkat Desa/Kelurahan, Camat bertanggung jawab atas lokakarya tingkat Kecamatan, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur bertanggung jawab atas lokakarya tingkat Kabupaten. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lampung Timur bertanggung jawab atas proses teknis lokakarya tingkat Kabupaten.
Pemerintah Daerah menyediakan informasi tentang potensi daerah dan agenda pembangunan yang mudah diakses oleh publik. Pendekatan yang digunakan dalam P2BM adalah dialogis, komunikatif, dan persuasif.