Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 109 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut

Juga dikenal sebagai: PERPRES 109/2006 · PERPRES No. 109 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 109 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2006Tanggal Penetapan:29 Desember 2006
Perlindungan Lingkungan HidupBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Desember 2006
Tanggal Penetapan29 Desember 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menangani risiko tumpahan minyak di laut yang dapat mencemari dan merusak lingkungan laut. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, Indonesia berkewajiban mengembangkan kebijakan dan mekanisme penanggulangan tumpahan minyak secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Tim Nasional, Tim Daerah, dan Tim Lokal untuk penanggulangan tumpahan minyak di laut berdasarkan tingkat keparahan (tier 1, 2, dan 3). Setiap nakhoda, ADPEL, KAKANPEL, dan pimpinan unit pengusahaan minyak dan gas bumi wajib menanggulangi dan melaporkan tumpahan minyak. Tim Nasional bertanggung jawab atas penanggulangan tingkat tier 3, sedangkan Tim Daerah dan Tim Lokal menangani tingkat tier 2 dan tier 1. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pelaporan dan pembiayaan penanggulangan tumpahan minyak.

(-)

(-)