Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 188 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 188 Tahun 1967 tentang Penugasan Drs. Barli Halim Ke Paris Dan Beograd

Juga dikenal sebagai: Keppres 188/1967 · Keppres No. 188 Tahun 1967 · Keppres Nomor 188 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Oktober 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Drs. Barli Halim Ke Paris Dan Beograd
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Oktober 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Teknis yang bertugas untuk melaksanakan penelitian, perundingan, dan peninjauan hasil-hasil perundingan antara Departemen Perindustrian Dasar, Ringan dan Tenaga dengan Pemerintah Perancis dan Yugoslavia. Tim ini akan berangkat dari Djakarta pada tanggal 16 Oktober 1967 untuk kunjungan kerja selama dua minggu ke Paris dan tempat-tempat terkait. Selama di luar negeri, anggota tim akan menerima uang harian dari Pemerintah Republik Indonesia, dan semua pengeluaran terkait tugas ini akan ditanggung oleh pemerintah. Kepala Kantor Pusat atau pejabat terkait diwajibkan menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan penggunaan dana kepada Direktorat Perjalanan. Laporan tertulis hasil tugas harus disampaikan kepada Menteri Perindustrian Dasar, Ringan dan Tenaga serta Sekretariat Kabinet.

(-)

(-)