Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Dan Asisten Konselor Adiksi

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNN 2/2020 · Peraturan BNN No. 2 Tahun 2020 · Peraturan BNN Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2020Tanggal Penetapan:11 Maret 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Narkotika Nasional
TemaPetunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Dan Asisten Konselor Adiksi
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku26 Maret 2020
Tanggal Penetapan11 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan teknis pelaksanaan penyesuaian/inpassing bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait jabatan fungsional tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan bagi PNS yang dapat diangkat ke dalam jabatan tersebut, seperti status PNS, integritas, moralitas, kesehatan, pendidikan minimal, sertifikat kompetensi, pengalaman kerja, dan batas usia. Selain itu, peraturan ini mengatur tata cara pengusulan, verifikasi, dan wawancara dalam proses penyesuaian/inpassing, serta penetapan angka kredit kumulatif untuk jabatan tersebut.

(-)

(-)