Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (PT. JAMKRIDA)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Timur 10/2013 · Perda Kabupaten Barito Timur No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Barito Timur Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Desember 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (PT. JAMKRIDA)
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Desember 2013
Tempat PenetapanTamiang Layang

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (PT. JAMKRIDA).

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyertaan modal ini dimaksudkan untuk mendukung struktur permodalan, meningkatkan kapasitas usaha, kompetisi, pertumbuhan, dan perkembangan PT. JAMKRIDA KALTENG, serta untuk memperoleh manfaat ekonomi dan sosial. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah dalam rangka memajukan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Penyertaan modal Kabupaten Barito Timur pada PT JAMKRIDA KALTENG sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), yang diberikan secara bertahap pada Tahun Anggaran 2014 dan 2015. Pemerintah Daerah dapat menambah dan mengurangi besarnya penyertaan modal sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pengurangan modal dapat dilakukan karena dijual, dihibahkan, atau dialihkan kepada BUMD lainnya. Penarikan seluruh dana penyertaan modal dapat dilakukan apabila PT. JAMKRIDA KALTENG sudah tidak layak untuk beroperasi. Pembagian keuntungan dihitung berdasarkan jumlah modal yang disertakan, dan besarnya ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham setelah dikurangi pajak perseroan. Keuntungan yang menjadi hak Pemerintah Daerah disetorkan ke Kas Daerah serta dialokasikan dalam APBD.

(-)

(-)