di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 6/2021 · Perda Provinsi Jambi No. 6 Tahun 2021 · Perda Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen dalam melindungi diri, mengangkat harkat dan martabat konsumen, meningkatkan pemberdayaan konsumen, menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung kepastian hukum dan keterbukaan informasi, menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, serta meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa.
Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengawasan barang beredar dan/atau jasa, koordinasi pembentukan dan fasilitasi operasional Perwakilan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (PBPKN) Provinsi, koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait, evaluasi penyelenggaraan perlindungan konsumen, sosialisasi dan publikasi, pembinaan Petugas Pengawas Barang dan Jasa, serta pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen.
Hak konsumen meliputi hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, memilih barang/jasa, informasi yang benar, didengar pendapatnya, advokasi, pembinaan, pelayanan yang benar dan tidak diskriminatif, serta kompensasi. Kewajiban konsumen meliputi membaca petunjuk penggunaan, beritikad baik dalam transaksi, membayar sesuai kesepakatan, dan mengikuti upaya penyelesaian sengketa.
Hak pelaku usaha meliputi hak menerima pembayaran, perlindungan hukum, pembelaan diri, dan rehabilitasi nama baik. Kewajiban pelaku usaha meliputi beritikad baik, memberikan informasi yang benar, melayani konsumen dengan benar, menjamin mutu barang/jasa, memberi kesempatan menguji barang/jasa, serta memberi kompensasi. Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian konsumen.
Peraturan ini juga mengatur koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan Kabupaten/Kota, Instansi Terkait, dan LPKSM, serta pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen. Terdapat larangan bagi pelaku usaha terkait produksi dan perdagangan barang/jasa yang tidak memenuhi standar, promosi yang menyesatkan, klausula baku yang merugikan konsumen, serta kewajiban memberikan informasi yang benar dan jelas.