Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 26 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 26 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 26/2003 · Perda Kabupaten Sumedang No. 26 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 26 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2003Tanggal Penetapan:15 Desember 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku31 Desember 2003
Tanggal Penetapan15 Desember 2003
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan oleh restoran, rumah makan, café, bar, dan sejenisnya dengan pembayaran, kecuali jasa boga atau katering dan restoran dengan peredaran tidak melebihi batas yang ditetapkan Bupati. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan di restoran, sementara Wajib Pajak adalah pengusaha restoran yang diwajibkan memungut atau memotong pajak.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Masa pajak adalah 1 bulan takwim, dan pajak terutang terjadi saat pelayanan diperoleh. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD berdasarkan SPTPD. Bupati dapat menerbitkan SKPDKBT dalam jangka waktu 5 tahun jika ditemukan data baru yang menyebabkan penambahan jumlah pajak terutang, yang dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan 100% kecuali jika Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum pemeriksaan.

Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas selambat-lambatnya 1 bulan sejak SKPD, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDLB dalam jangka waktu 3 bulan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaan tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.