Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sibolga 5/2023 · Perda Kota Sibolga No. 5 Tahun 2023 · Perda Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2023Tanggal Penetapan:30 Desember 2023
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarusutamaan Gender
LokasiPemerintah Kota Sibolga
Tanggal Berlaku30 Desember 2023
Tanggal Penetapan30 Desember 2023
Tempat PenetapanSibolga

(-)

Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender. Latar belakangnya adalah masih adanya ketidaksetaraan gender yang menghambat optimalisasi manfaat pembangunan bagi perempuan.

Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PUG, termasuk penyusunan kebijakan dan program responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah. Pemerintah Daerah juga bertugas memfasilitasi penguatan kelembagaan PUG, memberikan bantuan teknis, dan melaksanakan PUG di berbagai bidang pembangunan seperti pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan sosial.

Perencanaan PUG dilakukan melalui analisis gender terhadap kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. Perencanaan dan anggaran yang responsif gender diarahkan sampai kepada kelompok rentan seperti anak, perempuan, korban kekerasan, disabilitas, lanjut usia, kepala keluarga perempuan, keluarga miskin, dan korban bencana.

Pelaksanaan PUG menjadi tanggung jawab Wali Kota, yang dapat dilimpahkan kepada Wakil Wali Kota. Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan dan perlindungan perempuan ditunjuk sebagai koordinator penyelenggaraan PUG. Untuk mempercepat pelembagaan PUG, dibentuk Pokja PUG yang bertugas mempromosikan PUG, menyusun program kerja, mendorong perencanaan dan penganggaran responsif gender, serta melakukan pemantauan pelaksanaan PUG. Selain itu, dibentuk Tim Penggerak atau Driver PUG untuk memastikan mutu penilaian pelaksanaan PUG dan mendorong komitmen pimpinan. Setiap Perangkat Daerah juga menunjuk Focal Point PUG.

Peraturan ini juga mengatur pelaporan pelaksanaan PUG secara berkala kepada Gubernur dan Wali Kota, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam berbagai kegiatan PUG, dan Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PUG.

(-)

(-)