di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabanan 7/2022 · Perda Kabupaten Tabanan No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Tabanan. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 dengan kondisi terkini. Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur struktur APBD yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah mencakup pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja Daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Pembiayaan Daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.