di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 1998 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi
Juga dikenal sebagai: PP 82/1998 · PP No. 82 Tahun 1998 · PP Nomor 82 Tahun 1998
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1998 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi. Pemindahan ibukota dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi ke Kota Cikarang di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian perkembangan wilayah, terutama di bagian timur yang berkembang pesat sebagai kota industri, perdagangan, dan pemukiman. Kota Cikarang dipilih karena memenuhi syarat sebagai ibukota baru dan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pembangunan wilayah bagian timur. Pemindahan ini telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi.