Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2009 tentang Izin Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 9/2009 · Perda Kabupaten Bombana No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Agustus 2009
Perizinan & Pelayanan PublikKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Perikanan
LokasiPemerintah Kabupaten Bombana
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Agustus 2009
Tempat PenetapanRumbia

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2009 tentang Izin Usaha Perikanan bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi, pengawasan, dan pengendalian usaha perikanan di wilayah Kabupaten Bombana. Latar belakangnya adalah peningkatan signifikan usaha perikanan dan perlunya menjaga kelestarian sumber daya perikanan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis usaha perikanan yang memerlukan izin, yaitu penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan. Setiap pelaku usaha perikanan wajib memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), kecuali nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil. SIUP dikeluarkan oleh Bupati, sementara SIUP untuk usaha dengan skala lebih besar dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan tata cara memperoleh SIUP, SIPI, dan SIKPI, termasuk dokumen yang harus dilengkapi dan jangka waktu penerbitan izin. SIUP berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang, sedangkan SIPI dan SIKPI berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Pemegang izin wajib melakukan pendaftaran ulang setiap tahun.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi pemegang izin, termasuk kewajiban melaporkan kegiatan usaha dan larangan menggunakan bahan berbahaya dalam kegiatan perikanan.

1. SIUP yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sepanjang usahanya masih berjalan, dengan ketentuan wajib didaftar ulang setiap tahun. 2. SIPI dan SIKPI yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya, selanjutnya mengajukan permohonan baru sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pelaku usaha perikanan yang tidak/atau terlambat membayar pungutan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari ketetapan pungutan. 2. SIUP, SIPI, dan SIKPI dapat dicabut apabila pelaku usaha melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam peraturan ini, seperti melakukan usaha tanpa izin, tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha, atau menggunakan bahan berbahaya dalam kegiatan perikanan.