Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 05 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM WAY GURUH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 5/2011 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2011Tanggal Penetapan:4 November 2011
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 05 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM WAY GURUH
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku04 November 2011
Tanggal Penetapan04 November 2011
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Way Guruh.

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Way Guruh. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan Pasal 1 angka 6, perubahan ketentuan Pasal 12 ayat (2) mengenai organ perusahaan yang terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi, serta penghapusan ketentuan Pasal 13. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan mengenai organ perusahaan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2007.

(-)

(-)