di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/21/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 13/21/PBI/2011 · Peraturan BI No. 13/21/PBI/2011
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengatur pemantauan kegiatan lalu lintas devisa bank guna mendukung kebijakan di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Pemantauan ini penting untuk penyusunan statistik ekonomi seperti Neraca Pembayaran Indonesia. Peraturan ini mengharuskan bank untuk menyampaikan laporan kegiatan lalu lintas devisa (LLD) secara benar dan tepat waktu, baik secara online maupun offline jika terjadi gangguan teknis. Bank juga diwajibkan meminta data dari nasabah terkait kegiatan LLD dan menyampaikan rincian transaksi ekspor. Bank harus memiliki sistem dan prosedur untuk memastikan laporan LLD disampaikan dengan benar. Bank Indonesia berhak meneliti kebenaran laporan dan meminta penjelasan jika diperlukan.