Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 119 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 119 Tahun 1966 tentang Pemberian Kuasa Kepada Care-Taker/Ketua Pelaksana Pimpinan Harian Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Untuk Mengambil Sumpah/janji para anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

Juga dikenal sebagai: Keppres 119/1966 · Keppres No. 119 Tahun 1966 · Keppres Nomor 119 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 1966Tanggal Penetapan:2 Juni 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Kuasa Kepada Care-Taker/Ketua Pelaksana Pimpinan Harian Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Untuk Mengambil Sumpah/janji para anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Juni 1966
Tanggal Penetapan02 Juni 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 1966 bertujuan untuk memberikan kuasa kepada Caretaker/Ketua Pelaksana Pimpinan Harian Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) untuk mengambil sumpah/janji para anggota MPRS yang belum melakukannya di hadapan Presiden. Hal ini dilakukan agar para anggota dapat memangku jabatannya secara sah. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar, Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959, dan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1966. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Juni 1966.

(-)

(-)