Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 4/2008 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Maret 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2000 Nomor 12 Seri D). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2004 Nomor 4 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Kulon Progo. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dalam pelayanan masyarakat serta efisiensi dan efektivitas organisasi perangkat daerah, dengan mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi, dan kebutuhan daerah. Hal ini juga sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan ini membentuk beberapa Lembaga Teknis Daerah, antara lain:

  1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  2. Badan Kepegawaian Daerah;
  3. Inspektorat Daerah;
  4. Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Perempuan dan Keluarga Berencana;
  5. Kantor Penanaman Modal;
  6. Kantor Lingkungan Hidup;
  7. Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian Perikanan Kehutanan;
  8. Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat;
  9. Kantor Perpustakaan; dan
  10. Kantor Arsip dan Dokumentasi.

Setiap Lembaga Teknis Daerah memiliki kedudukan, fungsi, tugas, dan susunan organisasi yang spesifik. Misalnya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah berfungsi dalam perumusan kebijakan teknis perencanaan dan penyusunan perencanaan pembangunan daerah. Badan Kepegawaian Daerah berfungsi dalam perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian. Inspektorat Daerah berfungsi sebagai unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi masing-masing Lembaga Teknis Daerah, yang umumnya terdiri dari Kepala, Sekretariat (dengan sub bagian umum, perencanaan, dan keuangan), bidang-bidang (dengan sub bidang yang relevan), kelompok jabatan fungsional tertentu, dan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB). Uraian tugas masing-masing unsur organisasi diatur lebih lanjut oleh Bupati.

(-)

(-)