Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Timah Bangka

Juga dikenal sebagai: PP 96/1961 · PP No. 96 Tahun 1961 · PP Nomor 96 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:17 April 1961
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Tambang Timah Bangka
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan17 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE). Dokumen yang dianalisis adalah Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Timah Bangka yang mulai berlaku surut sejak 1 Januari 1961 menurut Pasal 26, namun saat ini tidak lagi berlaku.

  • Kapan dicabut/tidak berlaku lagi:

    Dalam teks yang disediakan tidak tercantum ketentuan pencabutan. Dengan kata lain, dokumen asli tidak memuat tanggal pencabutan. Status "TIDAK BERLAKU" ditetapkan berdasarkan penelitian lanjutan administrasi perundang‑undangan yang menunjukkan adanya perubahan organisasi dan status badan usaha negara di bidang pertambangan sejak dekade berikutnya. Untuk memastikan tanggal pencabutan formal dan peraturan yang mencabutnya, perlu verifikasi terhadap publikasi resmi (Lembaran Negara/Berita Negara) yang memuat alat bukti pencabutan atau peraturan pengganti.

  • Peraturan apa yang menggantikan (jika ada):

    Berdasarkan perkembangan hukum tata usaha negara dan kebijakan pembentukan serta transformasi badan usaha milik negara, ketentuan pendirian dan pengaturan operasional PN Tambang Timah Bangka pada akhirnya menjadi bagian dari rangka transformasi korporasi pertambangan negara. Secara historis fungsi dan aset Perusahaan Negara di sektor timah kemudian diadministrasikan/diintegrasikan ulang melalui peraturan/perubahan status badan usaha negara (mis. perubahan bentuk hukum, penggabungan, atau konversi menjadi Persero/Perseroan Terbatas/entitas lain). Namun, dokumen ini sendiri tidak mencantumkan penggantinya secara eksplisit. Untuk kepastian identifikasi peraturan pengganti, dianjurkan menelusuri:

    • Salinan Lembaran Negara/Berita Negara berikutnya yang memuat pencabutan dan peraturan pengganti;
    • Keputusan Menteri/Keputusan Presiden yang mengatur pengalihan asset atau perubahan bentuk badan usaha; dan
    • Peraturan terkait pembentukan/transformasi BPU atau badan hukum penerus usaha pertambangan timah.

  • Riwayat perubahan sebelum dicabut:

    Dalam teks Peraturan Pemerintah No. 96/1961 tidak terdapat catatan amandemen atau perubahan. Untuk riwayat perubahan formal sebelum dinyatakan tidak berlaku, harus diperiksa daftar perubahan yang tercantum pada penerbitan resmi (Lembaran Negara) dan database hukum nasional. Jika terdapat peraturan pelaksana, keputusan Menteri atau peraturan pengganti sebelum pencabutan, hal tersebut akan tercantum pada publikasi resmi tersebut.

Catatan penting: Analisis ini bersifat historis dan indikatif. Konfirmasi formal mengenai tanggal pencabutan, peraturan pengganti, dan riwayat amandemen harus didapatkan dari arsip Lembaran Negara/Berita Negara atau basis data perundang‑undangan resmi Republik Indonesia.

Isi Kebijakan (Sejarah/Historis)

Penegasan historis: ringkasan berikut menjelaskan tujuan, kewajiban, hak dan dampak pada masa berlakunya peraturan ini.

  • Tujuan dan Latar Belakang Peraturan Dahulu

    • Melaksanakan Undang‑Undang Nomor 19/Prp Tahun 1960 terhadap perusahaan‑perusahaan negara di lingkungan Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan.
    • Mendirikan suatu Perusahaan Negara untuk mengelola eksploitasi dan pemrosesan timah di Pulau Bangka sebagai bagian dari upaya membangun ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin dan mengutamakan kebutuhan rakyat.
    • Mengambil alih hak dan kewajiban, perlengkapan, kekayaan dan usaha dari perusahaan‑perusahaan yang dimasukkan ke dalam PN Tambang Timah Bangka.
  • Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan

    • Perusahaan berkedudukan sebagai badan hukum dengan hak melakukan usaha pertambangan, pemurnian, pengolahan dan penjualan timah.
    • Direksi bertanggung jawab mengelola perusahaan, mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan, menyusun kebijakan, anggaran dan laporan yang harus mendapat persetujuan Menteri.
    • Kewajiban menyusun anggaran tahunan, menyampaikan laporan berkala dan perhitungan tahunan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan sesuai tata cara yang ditetapkan.
    • Kewajiban membentuk cadangan dan alokasi laba sesuai persentase yang ditetapkan (mis. dana pembangunan semesta 55%, cadangan umum 20%, dll.).
    • Pegawai yang karena tindakan melawan hukum atau kelalaian menimbulkan kerugian bagi Perusahaan wajib mengganti kerugian (Pasal 16) dan tunduk pada ketentuan tuntutan ganti rugi yang berlaku bagi pegawai negeri.
    • Hak Direksi untuk mengatur tata tertib perusahaan, hak Perusahaan untuk memiliki kantor cabang dengan persetujuan Menteri, dan hak Perusahaan untuk menerima atau menolak keputusan BPU tidak tercantum—melainkan keputusan BPU mengikat Perusahaan menurut ketentuan Pasal 14.
  • Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi

    • Perubahan kebijakan ekonomi dan tata kelola BUMN sepanjang dekade setelah 1961: peralihan dari ekonomi terpimpin ke kebijakan yang mendorong restrukturisasi, pengaturan baru mengenai perusahaan negara, dan perubahan bentuk badan usaha (mis. konversi ke Persero/Perum atau pembentukan BUMN baru) menyebabkan kebutuhan hukum yang berbeda dari ketentuan awal ini.
    • Adopsi peraturan baru yang mengatur tata kelola BUMN, hukum pertambangan modern, dan persyaratan permodalan serta pasar menyebabkan perangkat hukum lama seperti PP ini menjadi usang atau perlu digantikan agar sesuai dengan kerangka hukum nasional yang lebih baru.
    • Praktik administratif: bila PN tersebut dialihkan, digabung atau dibentuk ulang, peraturan pendirian awal biasanya digantikan oleh peraturan pendirian/pengalihan yang baru atau Keputusan Pemerintah/Presiden yang mengatur perubahan bentuk badan atau pengalihan aset.
  • Dampak Pencabutan (secara umum/historis)

    • Perubahan bentuk badan usaha dan tata kelola: pencabutan diikuti oleh pembentukan instrumen hukum baru yang mengatur status hukum, kewenangan dan tanggung jawab badan usaha penerus.
    • Implikasi terhadap pegawai: kemungkinan pengalihan pegawai ke badan penerus dengan pengaturan kepegawaian baru atau penyesuaian status kerja sesuai peraturan pengganti.
    • Alokasi aset dan kewajiban: aset, kewajiban dan kontrak yang dimiliki PN akan dialihkan atau ditata ulang menurut ketentuan transisi dalam peraturan pengganti atau keputusan likuidasi/pengalihan.
    • Perubahan kebijakan pembagian laba dan penggunaan dana: alokasi yang tercantum (mis. dana pembangunan semesta) akan disesuaikan dengan kebijakan fiskal dan penganggaran baru apabila pengganti menetapkannya berbeda.

Catatan: Penyebab pencabutan dan dampak tepatnya bergantung pada isi peraturan pengganti dan keputusan administratif yang melaksanakan pengalihan; untuk penilaian final diperlukan rujukan pada peraturan pencabut/pengganti yang memuat ketentuan peralihan secara spesifik.

Ketentuan Peralihan (Sejarah/Historis)

Penegasan historis: berikut adalah ketentuan peralihan yang tercatat di dalam atau yang relevan secara hukum ketika Peraturan Pemerintah ini diterapkan dan ketika kemudian dinyatakan tidak berlaku.

  • Ketentuan peralihan saat dicabut (ketentuan langsung dari teks):

    • Pasal 26 dalam teks menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 1961. Ini merupakan ketentuan efektifitas awal, bukan ketentuan peralihan pencabutan.
    • Pasal 23 mengatur pembubaran dan likuidasi: pembubaran dan penunjukan likuidator dilakukan dengan Peraturan Pemerintah; setelah likuidasi, semua kekayaan Perusahaan menjadi milik Negara. Ketentuan ini relevan saat terjadi pembubaran.
  • Bagaimana transisi ke peraturan pengganti (tata laksana umum yang berlaku):

    • Secara praktik administratif, transisi biasanya diatur oleh peraturan pencabut atau peraturan pengganti yang memuat ketentuan peralihan (mis. pengalihan aset, pegawai, kontrak, rekening dan kewajiban) dan jangka waktu pelaksanaannya.
    • Jika pengganti mengubah bentuk badan usaha (mis. menjadi Persero/Perum/PT), peraturan pengganti umumnya mengatur konversi modal, penentuan modal dasar, susunan pengurus sementara, dan mekanisme pemindahan kontrak/ijin.
    • Peralihan sering memerlukan keputusan teknis oleh Menteri terkait atau BPU untuk menyelaraskan operasi sehari‑hari hingga berlakunya pengaturan baru.
  • Hak dan kewajiban yang masih berlanjut

    • Hak dan kewajiban yang timbul ketika peraturan masih berlaku umumnya tidak otomatis hapus oleh pencabutan; mereka dialihkan kepada badan penerus atau dituntaskan sesuai ketentuan peralihan dalam peraturan pencabut/pengganti.
    • Contoh: kewajiban kontraktual, klaim pihak ketiga, dan kewajiban pembayaran/penagihan akan dilanjutkan oleh entitas yang menerima pengalihan aset jika diatur demikian.
    • Hak pegawai untuk klaim gaji, pesangon atau hak kepegawaian lain biasanya dilindungi oleh ketentuan peralihan dan/atau undang‑undang ketenagakerjaan.
  • Penyelesaian perkara yang belum selesai

    • Perkara perdata, administratif atau pidana yang berhubungan dengan kegiatan yang terjadi ketika Peraturan Pemerintah ini masih berlaku tetap dapat diteruskan dan diselesaikan menurut peraturan acara yang berlaku; pihak penggugat/tergugat dan pengadilan akan merujuk pada entitas/pihak yang secara hukum menggantikan PN (mis. badan penerus atau Negara) sebagai subjek hukum yang relevan.
    • Jika ada ketidakpastian status hukum pihak penggugat/tergugat akibat perubahan status badan usaha, institusi publik (Menteri/instansi) harus mengeluarkan keputusan yang menjelaskan subjek hukum pengganti untuk keperluan penyelesaian perkara.

Rekomendasi praktik: Untuk kepastian administrasi dan hukum, setiap proses transisi harus merujuk pada peraturan pencabut/pengganti yang memuat ketentuan peralihan rinci (nama entitas penerus, daftar aset dan liabilitas yang dialihkan, pengaturan kepegawaian, serta mekanisme penyelesaian perkara yang berjalan).

Sanksi (Sejarah/Historis)

Penegasan historis: berikut adalah sanksi yang berlaku ketika peraturan aktif dan status sanksi setelah peraturan dicabut.

  • Sanksi yang dahulu berlaku

    • Ganti rugi perdata: Pasal 16 menetapkan bahwa semua pegawai Perusahaan yang melalui tindakan melawan hukum atau karena kelalaian menimbulkan kerugian bagi Perusahaan diwajibkan mengganti kerugian tersebut. Ketentuan tuntutan ganti rugi mengikuti ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri.
    • Pemberhentian dan sanksi administratif bagi Direksi: Pasal 11 memuat grounds pemberhentian (permintaan sendiri, tindakan yang merugikan Perusahaan, tindakan yang bertentangan dengan kepentingan Negara, kematian) dan ketentuan pemberhentian tidak dengan hormat bila pelanggaran merupakan tindak pidana. Ada pula mekanisme pemberhentian sementara dan hak pembelaan sebelum pemberhentian.
    • Sanksi disipliner internal: Direksi dapat menetapkan tata tertib dan peraturan internal untuk pegawai yang dapat memuat sanksi administratif, disipliner atau tindakan pembinaan.
    • Sanksi administratif lain: sanksi terkait ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan, anggaran dan peraturan Menteri dapat berupa penolakan persetujuan anggaran, tindakan administratif oleh Menteri atau BPU.
    • Potensi sanksi pidana: bila tindakan yang merugikan Perusahaan merupakan pelanggaran hukum pidana, pelaku dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan pidana umum yang berlaku.
  • Status sanksi setelah peraturan dicabut

    • Pencabutan peraturan pendirian tidak otomatis menghapus kewajiban ganti rugi atau sanksi yang timbul ketika peraturan masih berlaku. Tuntutan perdata atau pidana yang sudah berjalan tetap dapat dilanjutkan terhadap pihak yang bertanggung jawab atau terhadap entitas penerus yang secara hukum menanggung tanggung jawab tersebut.
    • Hak untuk menuntut ganti rugi atau menegakkan sanksi administratif akan beralih kepada badan yang ditunjuk dalam peraturan pengganti atau kepada Negara apabila ditetapkan demikian.
  • Penyelesaian sanksi yang masih berjalan

    • Perkara perdata/administratif yang masih berjalan pada saat pencabutan harus dirujuk pada ketentuan peralihan dalam peraturan pencabut/pengganti. Jika peraturan pencabut menetapkan pengalihan hak dan kewajiban, entitas penerus akan menjadi pihak yang relevan untuk penyelesaian.
    • Jika tidak ada ketentuan peralihan yang jelas, penyelesaian bergantung pada prinsip hukum umum: pihak yang secara substansial menggantikan fungsi atau aset Perusahaan (atau Negara) akan dikenai tuntutan/bertanggung jawab, dan pengadilan/instansi berwenang perlu menetapkan subjek hukum yang tepat.

Catatan penutup: Untuk kepastian penerapan sanksi historis dan mekanisme penyelesaian perkara yang masih berjalan, diperlukan rujukan langsung pada peraturan yang mencabut atau menggantikan PP No.96/1961 serta dokumen pelaksana (keputusan Menteri/Presiden) yang mengatur pengalihan aset, liabilitas dan personel.