Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2018 tentang Ketahanan Pangan bertujuan untuk mewujudkan ketahanan pangan di tingkat daerah. Latar belakangnya adalah bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia dan pemenuhannya adalah hak asasi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyediaan dan penyaluran pangan pokok, pengelolaan cadangan pangan daerah, penentuan harga minimum pangan lokal, dan pencapaian target konsumsi pangan.
- Perencanaan Pangan Daerah yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah.
- Penyelenggaraan Ketahanan Pangan Daerah yang meliputi ketersediaan pangan (produksi pangan daerah, cadangan pangan daerah, penganekaragaman pangan), keterjangkauan pangan (distribusi pangan, pemasaran pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok, bantuan pangan), pemanfaatan pangan (konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, keamanan pangan), dan perbaikan gizi masyarakat.
- Koordinasi dan sinkronisasi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan lembaga terkait.
- Kerjasama dengan daerah lain, pihak ketiga, atau lembaga di luar negeri.
- Pengembangan sumber daya manusia di bidang ketahanan pangan.
- Sistem Informasi Pangan yang terintegrasi.
- Insentif dan disinsentif bagi petani, peternak, dan pelaku usaha di bidang pangan.
- Penyediaan infrastruktur, sarana, dan prasarana untuk ketahanan pangan.
- Peran serta masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ketahanan pangan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembentukan lembaga ketahanan pangan seperti Dewan Ketahanan Pangan dan Kader Ketahanan Pangan.