Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Zakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasaman 8/2017 · Perda Kabupaten Pasaman No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pasaman Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Zakat
LokasiPemerintah Kabupaten Pasaman
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanLubuk Sikaping

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Zakat.

Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Zakat bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Pengelolaan zakat berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas. Ketentuan substansial meliputi tugas dan fungsi BAZNAS Kabupaten dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. BAZNAS Kabupaten juga bertugas memberikan rekomendasi dalam proses izin pembukaan perwakilan LAZ berskala Provinsi di Kabupaten. Susunan organisasi BAZNAS Kabupaten terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Bidang Pengumpulan, Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan, Bagian Administrasi Sumber Daya Manusia dan Umum, dan Satuan Audit Internal. Masyarakat dapat membentuk LAZ untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat setelah mendapat izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Zakat yang dibayarkan kepada BAZNAS atau LAZ dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Selain zakat, BAZNAS atau LAZ juga dapat menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Kepala Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS Kabupaten dan LAZ.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 23, Pasal 37, Pasal 41 dan Pasal 42 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 38, Pasal 52 dan Pasal 53 diberikan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.