Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Zakat bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Pengelolaan zakat berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas.
Ketentuan substansial meliputi tugas dan fungsi BAZNAS Kabupaten dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. BAZNAS Kabupaten juga bertugas memberikan rekomendasi dalam proses izin pembukaan perwakilan LAZ berskala Provinsi di Kabupaten. Susunan organisasi BAZNAS Kabupaten terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Bidang Pengumpulan, Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan, Bagian Administrasi Sumber Daya Manusia dan Umum, dan Satuan Audit Internal. Masyarakat dapat membentuk LAZ untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat setelah mendapat izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Zakat yang dibayarkan kepada BAZNAS atau LAZ dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Selain zakat, BAZNAS atau LAZ juga dapat menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Kepala Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS Kabupaten dan LAZ.