Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 13 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 13 Tahun 2007 tentang PENGATURAN KEWENANGAN DESA DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 13/2007 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 13 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 13 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2007Tanggal Penetapan:10 Agustus 2007
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGATURAN KEWENANGAN DESA DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT
LokasiPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tanggal Berlaku10 Agustus 2007
Tanggal Penetapan10 Agustus 2007
Tempat PenetapanSalak

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Pakpak Bharat bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab sebagai wujud desentralisasi. Peraturan ini mengatur kewenangan desa yang mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa, urusan pemerintahan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa (yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat), tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa oleh peraturan perundang-undangan.

Kewenangan kabupaten yang diserahkan kepada desa harus dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Penyerahan urusan pemerintahan ini disertai dengan pembiayaan. Tugas pembantuan dari pemerintah kepada desa wajib disertai dukungan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia. Desa berhak menolak tugas pembantuan yang tidak disertai dukungan yang memadai. Desa setiap tahun mendapat bantuan dana dari pemerintah daerah untuk melaksanakan kewenangannya. Penetapan kewenangan desa dapat ditinjau kembali minimal 5 tahun sekali. Bagi desa yang belum menetapkan kewenangannya, Bupati membuat Pedoman Pelaksanaan Tugas Pemerintahan Desa.

1. Selambat-lambatnya 2 (dua) tahun semenjak diundangkannya Peraturan Daerah ini semua desa sudah menetapkan kewenangan desanya.

(-)